Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU sempat menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Anji dalam perkara itu. Hal yang memberatkan Anji dalam hal ini adakah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang dinilai meringankan Anji. Salah satunya sikap kooperatif Anji selama menjalani rangkaian proses hukum.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ungkap Jaksa.
Setelahnya, Jaksa mengatakan bahwa Anji terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. Pelantun lagi Dia itu dituntut 5 bulan rehabilitasi.
“Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan,” tutur Jaksa.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Anji yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaannya. Pembelaan tersebut disampaikan Anji secara lisan.
ADVERTISEMENT
Dalam pembelaannya, Anji berharap bisa segera bebas. Apalagi dirinya juga sudah menjalani program rehabilitasi.
“Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ungkap Anji.
Tak cuma itu, Anji menekankan bahwa dirinya juga punya tanggungan dalam hal ini keluarga. Sehingga dia berharap bisa diberikan kesempatan untuk segera bebas dan bertemu dengan keluarganya.
“Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali terima kasih atas kesempatannya,” tukasnya.
Hakim kemudian menanyakan sikap jaksa atas pembelaan Anji tersebut. Rupanya Jaksa memilih untuk tetap pada tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.