Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim telah memvonis komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan dengan pidana satu tahun enam bulan. Keduanya pun belum sepakat dengan vonis dari hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketika hakim memintanya untuk memberikan tanggapan terkait vonis itu, Nunung hanya diam dan membiarkan suaminya berkomentar.
Usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum, keduanya sepakat untuk memikirkan langkah hukum terkait vonis dari majelis hakim.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu pak hakim," ucap July Jan Sambiran saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Usai sidang, pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati itu tidak kuasa untuk memberikan komentar. Ia tetap diam sambil berjalan menuju ke mobil yang membawa mereka ke RSKO.
Sementara Iyan, belum tahu langkah yang akan diambil terkait putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Ya kita sesuai sidang tadi, kita masih pikir-pikir ya," ujar Iyan sambil menuntun Nunung yang terlihat capek.
Sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, bersama suaminya pada Jumat (19/7). Saat polisi menggerebek, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Nunung dan suami positif menggunakan narkoba.
Berdasarkan hasil assesment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP), Nunung dan suaminya direkomendasikan untuk direhabilitasi. Keduanya dibawa ke RSKO Cibubur sejak 14 Agustus lalu.
Kemudian dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati diduga melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut pasangan komedian tersebut dengan pidana 1,5 tahun rehabilitasi, karena dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Tak terima dengan tuntutan jaksa, Nunung sempat mengajukan pleidoi. Dalam nota pembelaan tersebut, bintang komedi Srimulat tersebut berharap agar divonis 6 bulan rehabilitasi.