Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Terima dengan Lapang Dada
5 September 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini, barusan aja, kita sidang buat putusan Roby. Dia sudah diputus selama dua tahun penjara," ujar Rustandi Senjaya selaku kuasa hukum Roby Geisha saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dikatakan Rustandi Senjaya, Roby Geisha telah menerima vonis tersebut dengan lapang dada. Ia pun tak mengajukan banding.
"Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi, apa pun itu, ia menerima dengan lapang dada," ucap Rustandi Senjaya.
"Kami menerima (vonis yang dijatuhkan) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," tambahnya.
Lebih lanjut, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa Roby Geisha juga sudah berjanji kepada orang-orang terdekat, khususnya keluarga, bahwa tak akan mengulangi kesalahannya lagi. Setelah ini, menurutnya, Roby Satria bertekad menjalani hidup lebih baik.
"Dia langsung mengatakan, 'Ini kebodohan saya,' dan mudah-mudahan dia berharap ini tamparan paling keras dari Tuhan untuk hidup dia lebih baik lagi," pungkas Rustandi Senjaya.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Roby Geisha ditangkap pihak kepolisian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret lalu. Polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby, AJ.
Dari AJ, pihak berwajib berhasil mengamankan Roby Geisha. AJ diketahui bertugas untuk memesan serta memberikan narkoba kepada Roby.
Ini adalah ketiga kalinya Roby Geisha terjerat kasus narkoba. Ia pernah terlibat di kasus yang sama pada 2013 dan 2015.