Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sudah Bisa Pulang Hari Ini
29 Desember 2022 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra .
ADVERTISEMENT
Usai terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang. Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya sudah bisa pulang hari ini.
"(Nikita Mirzani) Pulang, hari ini pulang," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (29/12).
Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Nikita Mirzani sendiri menangis histeris usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Dia juga mengucap syukur atas putusan dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra, memutuskan membebaskan Nikita karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra. Padahal, keterangan Dito penting untuk didengarkan di persidangan.
"Menurut laporan jaksa, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia. Ketidakhadiran saksi korban menurut Majelis Hakim tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160. Sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan," tutur Dedy.
Menurut Dedy, JPU tidak bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran yang menjerat Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
"Saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," ucap Dedy.
Atas dasar itu, Dedy mengatakan, penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE Nikita dikembalikan ke pihak JPU Kejari Serang.