Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sudah Bisa Pulang Hari Ini

29 Desember 2022 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
Usai terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang. Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya sudah bisa pulang hari ini.
"(Nikita Mirzani) Pulang, hari ini pulang," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (29/12).
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny

Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sendiri menangis histeris usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Dia juga mengucap syukur atas putusan dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra, memutuskan membebaskan Nikita karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra. Padahal, keterangan Dito penting untuk didengarkan di persidangan.
"Menurut laporan jaksa, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia. Ketidakhadiran saksi korban menurut Majelis Hakim tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160. Sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan," tutur Dedy.
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
Menurut Dedy, JPU tidak bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran yang menjerat Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
"Saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," ucap Dedy.
Atas dasar itu, Dedy mengatakan, penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE Nikita dikembalikan ke pihak JPU Kejari Serang.