Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain DJ Joice, ada tiga orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus itu.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, pihak Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan DJ Joice dan tiga orang lainnya usai mendapat informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Billy menuturkan, polisi pada 27 Juni lalu meluncur ke tempat kos yang ada di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di sana, pihak kepolisian menggeledah empat tersangka.
“Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” kata Billy di kantornya, Selasa (28/6).
“Dapat kami sampaikan juga bahwa 4 tersangka itu inisial AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat FE,” lanjutnya.
Barang Bukti Terkait Kasus Narkoba DJ Joice
Dari hasil penggeledahan, Billy menyatakan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan psikotropika.
ADVERTISEMENT
“Untuk dua klip sabu 0,71 gram. Iya betul [sisa pakai],” tutur Billy.
Billy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keempatnya merupakan seorang pengguna narkoba. Mereka disangkakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018,” ucap Billy.