DJ Una Bantah Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ngaku Jadi Member sejak Juli 2021

13 April 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Putri Una alias DJ Una diwakili oleh kuasa hukumnya, Yafet Y.W Rissy, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan PT DNA Pro Akademi terkait dugaan penipuan robot trading ilegal.
ADVERTISEMENT
Yafet mengatakan bahwa kliennya mengetahui soal DNA Pro dan berinvestasi di sana sejak 6 bulan yang lalu. Ia diperkenalkan oleh pihak DNA Pro saat gala dinner di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
“Dari sejak diperkenalkan pada bulan Juli 2021. Diperkenalkan di Hotel Kempinski Jakarta pada saat gala dinner, yang dilakukan PT DNA Pro pada saat itu,” kata Yafet di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Kuasa Hukum DJ Una, Yafet Y.W Rissy (tengah) datangi Bareskrim Polri soal kasus DNA Pro, Rabu (13/4/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
“Jadi, kurang lebih sudah 6 bulan, sampai bermasalah bulan Januari kemarin ketika persoalannya mencuat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yafet juga menegaskan bahwa DJ Una bukan sebagai brand ambassador DNA Pro, melainkan member yang turut menjadi korban robot trading ilegal tersebut.
“Mbak Una bukan affiliator. Dia korban. Dana miliknya dan teman-temannya dan keluarganya tidak bisa ditarik, ya. Jadi, bukan affiliator. Bukan brand ambassador,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
Lebih lanjut, Yafet juga mengatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan DNA Pro dan dihadiri oleh DJ Una murni karena sebuah pekerjaan, bukan brand ambassador.
"Ketika DJ Una menghadiri kegiatan-kegiatan yang diundang oleh PT DNA Pro, itu hadir sebagai DJ profesional, seniman, dan itu ada kontraknya, ada bayarannya. Jadi, bukan brand ambassador,” pungkasnya.
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Identitas 12 tersangka, yakni AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Konfrensi pers kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai brand ambassador DNA Pro yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, dan Ivan Gunawan.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi minggu depan, kecuali Ivan Gunawan yang akan diperiksa besok, Kamis (14/4).