DJ Una Jadi Saksi di Sidang DNA Pro

3 November 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Putri Una Astari atau dikenal dengan DJ Una menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/11).
ADVERTISEMENT
Mengenai DJ Una menjadi saksi dalam sidang DNA Pro disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Christian Dior Sianturi.
“Sidang lanjutan DNA Pro. Saksi yang dihadirkan salah satunya Putri Una atau DJ Una," kata Christian lewat pesan singkat.
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto

DJ Una Pernah Terima Dana dan Jadi Korban DNA Pro

DJ Una telah berada di Pengadilan Negeri Bandung. Perempuan 35 tahun itu mengenakan blazer hitam dan baju putih. Hingga kini sidang DNA Pro masih berlangsung.
DJ Una sempat menerima dana dari DNA Pro. Namun, ia tidak diminta mengembalikan uang karena penerimaan dana itu merupakan hubungan profesional sebagai penampil di tiga acara DNA Pro.
Selain itu, DJ Una juga menjadi korban karena ikut berinvestasi di DNA Pro. Dia memasukkan dana sebesar Rp 1,5 miliar dan merugi hingga Rp 900 juta karena penarikan dana tidak bisa dilakukan sejak Januari 2022.
ADVERTISEMENT
DJ Una saat memberikan keterangan di PN Bandung (paling kiri). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Jaksa menyiapkan empat berkas dakwaan untuk 11 terdakwa. Jaksa mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah korban dari DNA Pro. “Karena data masih masuk,” ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, desainer Ivan Gunawan alias Igun hadir sebagai saksi. Dia sempat menjadi brand ambassador dari DNA Pro.
Igun disodori kontrak dari Januari hingga Maret 2022 dan menerima uang Rp 1,09 miliar. Dia memastikan uang yang diterimanya sudah dikembalikan.
Ivan Gunawan atau Igun saat memberi kesaksian terkait kasus DNA Pro di PN Bandung pada Selasa (1/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Igun menyatakan kerja sama dengan DNA Pro sudah diakhiri sebelum kontraknya habis atau pada bulan Februari 2022 usai dirinya mengetahui perusahaan itu bermasalah.
"Saya poinnya mendapat pekerjaan dari orang kan nggak mungkin ngecek perusahaan seperti apa, aliran dananya dari mana," ujar Igun.
Igun berharap keterangannya di persidangan bisa membantu terkait penanganan kasus DNA Pro.
ADVERTISEMENT