Dugaan Penyebab Raihaanun Diceraikan Teddy: Selingkuh hingga Mabuk-mabukan

5 Juli 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain film Twivortiare Raihaanun Soeriaatmadja saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain film Twivortiare Raihaanun Soeriaatmadja saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rumah tangga bintang film Raihaanun dan sutradara Teddy Soeriaatmadja resmi berakhir. Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan pernikahan yang telah mereka jalin sejak 16 tahun lalu itu harus berakhir dengan perceraian.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari putusan yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung, setidaknya terdapat 18 poin hal yang diduga menjadi penyebab Teddy mengajukan permohonan cerai talak.
Saat baru dua tahun membangun rumah tangga, Teddy menemukan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Raihaanun. Perselingkuhan dilakukan Raihaanun dengan teman kuliahnya sendiri.
Pemain film Twivortiare Raihaanun Soeriaatmadja saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
"Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," ujar putusan majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa yang dikutip kumparan, Rabu (5/7).
Tak hanya sampai di situ, pada 2010 rumah tangga keduanya kembali diwarnai permasalahan, di mana keduanya kerap terlibat cekcok dan pertengkaran. Hingga pada September 2015, Raihaanun kembali diketahui berselingkuh dengan rekan kerjanya.
ADVERTISEMENT
"Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran di antara Pemohon dan Termohon, tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," ungkap putusan tersebut.
Perselingkuhan kembali terjadi pada 2017. Hal itu pula yang membuat Teddy dan Raihaanun sempat pisah rumah selama 2 bulan.
Kemudian, pada Januari 2018, Raihaanun memutuskan untuk memeriksakan kondisi ke psikiater dan ia didiagnosis mengidap bipolar.
Kondisi tersebut diperkeruh pula dengan Raihaanun yang diduga mengalami ketergantungan dengan minuman beralkohol.
"Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon," beber putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja," lanjutnya.
Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja. Foto: Instagram dan kumparan
Ketergantungan Raihaanun dengan minuman alkohol semakin memburuk sampai 2023. Raihaanun juga diketahui sering pergi tanpa izin pada jam-jam yang tak lumrah, hingga ia pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Kondisi itulah yang membuat Teddy akhirnya bulat untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023.
Keputusan cerai keduanya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dan teregister dalam nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Teddy Soeriaatmadja sebelumnya mengajukan permohonan talak cerai terhadap Raihaanun ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023 dan diputus verstek pada 15 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Raihaanun Foto: Infografik: Sabryna Putri Muviola/kumparan
Selain itu majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa juga mengabulkan permohonan hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Teddy Soeriaatmadja. Ada nafkah mut'ah yang harus diberikan oleh Teddy Soeriaatmadja kepada Raihaanun.
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban Mut'ah yang harus dibayarkan oleh Teddy kepada Raihaanun berupa mut’ah berupa uang sejumlah Rp 30 juta.
Kisah cinta Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja awalnya terjadi berkat cinta lokasi. Raihaanun dan Teddy sama-sama terlibat dalam film Badai Pasti Berlalu.
Mereka akhirnya menikah pada 17 Maret 2007 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat menikah, Raihaanun masih berusia 18 tahun. Keduanya terpaut usia 15 tahun saat menikah.