Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dukungan Tata Janeeta untuk Suaminya, Brotoseno, yang Baru Dipecat
15 Juli 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyanyi Tata Janeeta memberikan dukungan kepada suaminya, AKBP Raden Brotoseno , yang telah dipecat dari Polri.
ADVERTISEMENT
Dukungan itu Tata Janeeta sampaikan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (15/7).
“Suamiku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama, dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa,” tulis Tata.
Tata berharap, suaminya bisa menerima dengan ikhlas segala cobaan yang menimpanya saat ini.
“Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa,” tulis Tata.
Selain itu, Tata juga ingin Brotoseno tetap menjadi sosok suami serta ayah terbaik untuk dirinya dan anak-anak mereka.
Tata mengungkapkan bahwa dirinya akan terus mencintai Brotoseno dalam keadaan apa pun.
“Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama,” tulis Tata.
ADVERTISEMENT
Suami Tata Janeeta, Brotoseno, Dipecat dari Polri
Brotoseno dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, hasil dari sidang KKEP PK memutuskan Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
“Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022,” ucapnya.
ADVERTISEMENT