Eko Patrio soal ‘Pesbukers’ Dihentikan: Februari Insyaallah Tayang

11 Januari 2020 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Patrio Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eko Patrio Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Program acara televisi ‘Pesbukers’ berhenti tayang sejak 9 Desember 2019 lalu. Informasi itu pertama kali disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyatakan stasiun televisi ANTV menyatakan telah menghentikan penayangan Program Siaran “Pesbukers”untuk waktu yang tidak ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Sejak tanggal 9 Desember hingga saat ini kami sudah tidak lagi melihat tayangan Pesbukers di layar kaca ANTV. Hal ini telah menjadi catatan tim pemantauan kami," kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam website resmi KPI.
Terkait itu, Eko Patrio selaku produser program televisi tersebut menyampaikan tanggapannya.
“Artinya bukan diberhentikan. Kami evaluasi dan memberikan kesempatan buat teman-teman beraktivitas di tempat lain. Kita lihat sendiri, Ruben Onsu di sini, Ayu Ting Ting di sana, Raffi Ahmad di luar negeri, saya punya program baru,” tuturnya ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurut Eko Patrio, penghentian ‘Pesbukers’ tak dilakukan secara permanen. Dalam waktu dekat, program televisi itu akan kembali tayang.
ADVERTISEMENT
“Kalau dihentikan, hanya sementara sajalah, nanti lanjut lagi. Nanti bulan Februari juga, insyaallah, tayang lagi,” ungkapnya.
Para pengisi acara 'Sahurnya Pesbukers'. Foto: Instagram @ekopatriosuper.
Eko Patrio enggan membeberkan jumlah kerugian dari dihentikannya program televisi tersebut. Menutup perbincangan, ia menganggap wajar penghentian penayangan ‘Pesbukers’.
“Ya, ini sudah kami hitung semuanya, ya. Biasalah, program di televisi lain juga berhenti, terus ada lagi,” pungkas Eko Patrio.
Sebelum berhenti tayang, ‘Pesbukers’ mendapat sanksi administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 Oktober 2019 karena melakukan pengabaian pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.