Fadly Faisal Dampingi Rebecca Klopper Jalani Sidang Kasus Penyebaran Video Porno

13 November 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Rebecca Klopper menjalani lanjutan sidang kasus penyebaran video porno mirip dirinya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Rebecca hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Kendati demikian, Rebecca tampak tak banyak bicara.
Dia hanya terdiam kala ditanya mengenai kesiapannya untuk memberikan kesaksian. Dalam kesempatan itu, Sandy mengungkapkan bahwa pihaknya bakal memberikan keterangan usai sidang.
"Nanti, ya, setelah sidang," ungkap Sandy.
Artis Rebecca Klopper bersama Fadly Faisal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (6/6/2023). Foto: Agus Apriyanto
Tak hanya Sandy, sosok kekasih Rebecca, Fadly Faisal, juga tampak hadir dalam kesempatan itu. Sama seperti Rebecca, Fadly memilih diam dan enggan memberikan keterangan.
Sidang pidana khusus itu bersifat tertutup. Awak media tak diperkenankan meliput dalam persidangan tersebut.
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Bayu Firlen juga sudah menjalani sidang dakwaan. Dalam dakwaan itu, JPU mendakwa Bayu dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama Bayu diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis dakwaan yangtertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.
Pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper saat sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Dalam dakwaan kedua, JPU juga menilai bahwa terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ungkapnya.