Fakta Terkait Kasus Anak Selebgram Aghnia Punjabi yang Disiksa Pengasuh

31 Maret 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
Anak selebgram Aghnia Punjabi, Cana (3,5 tahun), mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh bernama Indah alias IPS. Insiden tersebut terjadi saat Aghnia sedang tidak berada di rumah karena bekerja.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian dari Polresta Metro Malang Kota langsung bergerak cepat usai Aghnia melaporkan pengasuhnya tersebut. Kini, IPS sudah mendekam di dalam penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut rangkuman fakta terkait kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi.

1. Wajah Anak Aghnia Punjabi Babak Belur

Babysitter aniaya anak majikan di Malang. Foto: Instagram/@emyaghnia
Awalnya Aghnia mengungkap kasus penganiayaan ini lewat sederet unggahan di Instagram. Ia menunjukkan potret wajah Cana yang babak belur; mata kiri bonyok tak dapat terbuka, pipi kanan dan telinga penuh lebam.
Selebgram berusia 28 tahun itu mengatakan, dirinya menitipkan sang anak pada pengasuh selama dua hari. Namun, saat pulang, ia justru menemukan putrinya dalam kondisi penuh luka.
Aghnia juga menyertakan rekaman CCTV saat Cana disiksa pengasuh di kamar. Dalam video itu, Cana tampak dipukul kepalanya, dijambak, hingga dibanting di tempat tidur.
ADVERTISEMENT

2. Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Ditetapkan Sebagai Tersangka

IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
Aghnia Punjabi memutuskan melaporkan pengasuh anaknya ke Polresta Metro Malang Kota usai melihat rekaman CCTV dan menyaksikan anaknya dianiaya oleh IPS.
Polisi pun segera menangkap IPS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cana. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Betul (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kepada kumparan, Jumat (29/3).
Aghnia pun bersyukur kini pengasuh anaknya itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap IPS mendapat balasan setimpal atas perbuatannya.
"Laknatullah! semoga Allah balas semua ya sus. Selamat menikmati hari-hari liburmu di bui," pungkasnya.

3. Anak Selebgram Aghnia Punjabi Disiksa 1 Jam Tanpa Henti oleh Pengasuhnya

Selebgram Aghnia Punjabi (kedua kiri) dan suaminya, Reinukky Abidharma (ketiga kiri), dalam konferensi pers kasus anak dianiaya babysitter, di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Dalam video yang diunggah di Instagram miliknya, terlihat Cana sedang berada di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Wajah mungil Cana tampak babak belur. Bahkan salah satu matanya bengkak hingga tak bisa dibuka. Kondisi bocah perempuan itu tampak mengenaskan usai mengalami penganiayaan dari pengasuhnya.
Aghnia bahkan menyebut Cana disiksa selama 1 jam tanpa henti. Dari rekaman CCTV pun terlihat Cana tampak dijambak hingga dipukuli berulang kali.
"Rekaman di atas 15 menit saya cepatkan jadi 4 menit, sedangkan anak sama di siksa selama 1 jam 15 menit TANPA HENTI. Kejadian jam 4-5 subuh dan kamar di kunci rapat," tulis Aghnia Punjabi dalam kolom keterangan foto.

4. Motif IPS Menyiksa Anak Aghnia Punjabi

Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Mili.id
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan alasan IPS melakukan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," ujar Danang dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
"Lalu faktor pendorong personal, ada salah satu keluarga tersangka tengah sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan untuk alasan pembenaran apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT

5. Anak Selebgram Aghnia Punjabi Alami Trauma hingga Luka Memar Akibat Kekerasan

Selebgram Aghnia Punjabi. Foto: Instagram/@emyaghnia
Aghnia Punjabi sempat mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam kamar, tempat di mana suster dan anaknya berada. Dari situ, Aghnia menemukan fakta soal adanya beberapa tindakan kekerasan terhadap Cana dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih.
"Hasil sementara dari visum saat ini dirujuk di RSUD Saiful Anwar, hasil sementara visum ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri, ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," ucap Budi Hermanto.
Soal kondisi Cana, Budi menyatakan pihaknya hingga kini masih melakukan observasi. Termasuk mendalami dugaan luka psikis yang dialami korban.
"Kondisi korban saat ini tentunya masih dalam masa observasi masih masa perawatan yang kita doakan yang terbaik saja kepulihan korban baik secara fisik maupun psikis," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT
"Tentunya untuk trauma fisik sudah nampak terlihat secara visual namun untuk trauma psikis pastinya ada. Namun untuk bagaimana kadar trauma tersebut dan penanganannya adalah ranah daripada ahli psikolog," lanjut dia.