Fauzan Sisitipsi Jalani Rehabilitasi

30 Maret 2022 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan di rilis terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan di rilis terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, tengah berhadapan dengan hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia kemudian menjalani asesmen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil asesmen, Fauzan Sisitipsi memenuhi persyaratan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
"Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi," ujar AKP Harry Gasgari saat dikonfirmasi, Rabu (30/3)
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan di rilis terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Pada hari ini, didampingi oleh penyidik, Fauzan Sisitipsi di bawa ke BNNP DKI Jakarta. Menurut AKP Harry Gasgari, nantinya Fauzan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di sana.
"Akan kami bawa yang bersangkutan saudara MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," ucap AKP Harry Gasgari.
Sebelum memasuki mobil untuk menuju ke BNNP DKI Jakarta, Fauzan Sisitipsi sempat menyampaikan salam kepada penggemarnya.
"Salam sehat saja (untuk fans)," kata Fauzan Sisitipsi.
ADVERTISEMENT
Polisi menghadirkan tersangka Muhammad Fauzan Lubis di rilis terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Mengilas balik, Fauzan Sisitipsi ditangkap di salah satu parkiran di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa biji ganja dan sejumlah obat-obatan.
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.