Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fico Fachriza Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Berlanjut
24 Januari 2022 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komika berusia 27 tahun tersebut kini sudah menjalani proses asesmen. Hasilnya menyatakan bahwa Fico Fachriza direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Mengenai itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Saat ini, Fico Fachriza direhabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur.
"Iya, direhabilitasi," kata Kombes Pol Mukti Juharsa kepada awak media, Senin (24/1).
Belum dapat dipastikan berapa lama Fico Fachriza bakal menjalani rehabilitasi. Yang jelas, berdasarkan asesmen, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) enam bulan," ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa.
Lebih lanjut, Kombes Pol Mukti Juharsa memastikan bahwa proses hukum terhadap Fico Fachriza juga masih berlanjut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Sementara masih lidik, ya. Nanti kita lihat perkembangannya," Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mengilas balik, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1). Polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Ini bukan pertama kali Fico Fachriza memakai narkoba. Ia pernah membuat pengakuan bahwa dirinya mengonsumsi tembakau gorila di tahun 2015.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.