Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Keluarga Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
17 Januari 2022 9:45 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komika Fico Fachriza terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba . Dia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1,45 gram.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan Fico Fachriza belum mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Tidak ada pengajuan dari pihak keluarga,” kata Mukti kepada kumparan, Minggu (16/1).
Fico Fachriza Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Fico Fachriza sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada beberapa pertimbangan yang membuat polisi menjadikan pria 27 tahun itu sebagai tersangka.
“Ada barang bukti dan tes urine,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan, Fico sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Fico membeli tembakau sintetis dari media sosial yang ia konsumsi seorang diri.
ADVERTISEMENT
Zulpan menyatakan Fico mengkonsumsi tembakau sintetis karena mengalami kesulitan tidur. Menggunakan tembakau sintetis, lanjut dia, membantu Fico untuk tidur. “(Jadi) mudah tidur,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Zulpan.