Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya Ojan diamankan oleh polisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari, tepat sehari setelah perayaan hari jadi Sisitipsi yang ke-8 tahun.