Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad mengajukan kasasi usai banding terkait kasus kecelakaan lalu lintas ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan kasasi itu dilakukan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
ADVERTISEMENT
Fahmi mengatakan ia diminta oleh ayah Gaga Muhammad , Asep Yusman, untuk mengajukan kasasi. Sesuai dengan aturan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang terdakwa berhak mengajukan banding. Apabila hasil banding tidak sesuai, ia berhak mengajukan kasasi.
“Gaga melalui orang tuanya meminta saya untuk mengajukan kasasi,” kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Fahmi menyatakan Asep seharusnya datang ke pengadilan bersamanya untuk mengajukan kasasi. Namun, Asep berhalangan hadir karena ada urusan keluarga di Bandung.
“Tadi saya sudah mengajukan, pada tanggal 17 Mei. Saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei. Jadi, hari ini saya telah menyatakan kasasi,” tutur Fahmi.
Fahmi menuturkan ia diberi waktu untuk menyerahkan memori kasasi paling lambat 14 hari. Namun, ia bakal menyerahkannya lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
“Saya akan menyerahkan dalam waktu 7 hari ke depan. InsyaAllah, minggu depan sudah saya serahkan. Karena, tanpa adanya memori kasasi, kasasi ini tidak akan diterima,” ucap Fahmi.
Setelah memori kasasi diserahkan, Fahmi mengatakan, jaksa akan memberikan tanggapan. Kemudian berkas perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah itu MA yang akan memutus, karena puncak daripada proses peradilan itu di MA,” ujar Fahmi.
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Gaga terjerat kasus hukum terkait kecelakaan yang ia alami bersama Laura Anna pada 8 Desember 2019. Keduanya saat itu berstatus sebagai sepasang kekasih.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Ia mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya. Sementara itu, Gaga hanya mengalami luka ringan.
ADVERTISEMENT
Gaga kemudian dilaporkan ke polisi. Oleh Laura dan keluarga, Gaga dianggap tidak bertanggung jawab. Gaga kemudian menjalani proses hukum. Kasus kecelakaan tersebut masuk ke proses persidangan.
Persidangan Gaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Gaga kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Gaga. Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada 29 Maret lalu. Sehingga Gaga tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.