Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Artis Gary Iskak dan empat rekannya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP direhabilitasi. Mereka sebelumnya diamankan polisi di kawasan Pasir Putih, Bandung, Jawa Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Keputusan Gary Iskak dan keempat rekannya direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan BNN Provinsi Jawa Barat terhadap mereka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan asesmen dilakukan karena barang bukti yang diperoleh dari Gary Iskak dan rekan-rekannya beratnya kurang dari 1 gram. Asesmen ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 56 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun bunyi Pasal 56 ayat (1) adalah rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri. Sementara itu, ayat (2) berbunyi lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika setelah mendapat persetujuan menteri.
"Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan atau diperoleh barang bukti yang kurang dari 1 gram, ini dilakukan asesmen," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
Ibrahim mengatakan pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan asesmen terhadap Gary dan empat rekannya. "Tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka," tuturnya.
Alasan Gary Iskak Direhabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dari hasil asesmen, Ibrahim menyatakan, Gary dan keempat rekannya merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Mereka sempat berhenti mengkonsumsi narkoba. Karena itu, kelimanya dinilai perlu menjalani rehabilitasi.
"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor sebanyak delapan kali pertemuan di klinik BNNP Jabar, layanan yang diberikan berupa komunikasi informasi dan edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan dan layanan perawatan konseling adiksi dan evaluasi psikologi," ucap Ibrahim.
Selain karena kondisi medis, Ibrahim mengungkapkan alasan lain mengapa Gary dan rekan-rekannya mesti menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Mengingat bahwa kelimanya merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran narkotika serta mempunyai keluarga juga dan kondisi medis, maka para tersangka membutuhkan perawatan. Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," ujarnya.
Ibrahim menuturkan, khusus untuk Gary, diperlukan layanan medis untuk menangani penyakit yang ia derita.
Ibrahim mengatakan Gary dan keempat rekannya sudah dilimpahkan ke BNN Provinsi Jabar untuk menjalani rehabilitasi. Mereka diserahkan pada 27 Mei lalu.
"Untuk itu, pada hari Jumat tanggal 27 Mei kelima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT yang disetujui oleh pihak BNNP dan kejaksaan tinggi Jabar. Demikian," kata Ibrahim.
ADVERTISEMENT