Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Rudi Kindarto mengatakan, hal yang memberatkan Adam Deni dan Ni Made dalam kasus UU ITE. “Yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri,” kata Rudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Adam terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di media sosial. Adam memperoleh dokumen pembelian sepeda itu dari Ni Made.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam dan Ni Made didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang Meringankan Adam Deni Terkait Vonis Kasus Pelanggaran UU ITE
Sementara itu, Rudi mengungkapkan, hal yang meringankan untuk Adam dan Ni Made adalah keduanya berlaku sopan di persidangan. Sehingga, proses persidangan bisa berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Kemudian, majelis hakim menilai Adam dan Ni Made telah menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, keduanya juga tidak pernah dihukum.
“Empat, terdakwa satu [Adam Deni] merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari. Sedangkan, terdakwa dua [Ni Made] mempunyai keluarga,” tutur Rudi.
Selain itu, majelis hakim mengatakan, telah terjadi perdamaian antara para terdakwa dengan saksi dan korban.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih rendang dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Adam dan Ni Made dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Meski vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan dari JPU, Adam dan Ni Made memutuskan untuk mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka. “Banding Yang Mulia," kata Adam.
ADVERTISEMENT
Keputusan Adam dan Ni Made tersebut sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh sang kuasa hukum, Herwanto, sebelum sidang vonis digelar.
Herwanto berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap Adam dan Ni Made. Apabila tidak, maka pihaknya akan mengajukan banding.
“Bebas, karena tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa,” ucap Herwanto kepada kumparan, Selasa (28/6) pagi.