Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kemudian, Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Pria 39 tahun itu memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari.
Iko Uwais dan Rudi Putuskan Cabut Laporan Polisi
Iko Uwais dan Rudi memutuskan mencabut laporan setelah keduanya menjalani mediasi di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (11/7). Dalam proses mediasi, mereka sepakat untuk berdamai.
“Jadi, saya sampaikan ada laporan di Polres Metro Bekasi Kota di mana terlapornya adalah saudara Iko Uwais, ini dicabut oleh pelapornya, saudara Rudi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).
“Demikian juga laporan di Polda Metro yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais terhadap saudara Rudi ini juga dicabut," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Zulpan mengatakan, Iko dan Rudi juga sudah melengkapi persyaratan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Karena sudah terjadi perdamaian, Zulpan menyatakan, proses hukum terkait laporan dari Rudi terhadap Iko dan Firmansyah tidak dilanjutkan.
"Kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ucap Zulpan.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Iko dan kakaknya, Firmansyah, sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, belum ada tersangka dalam kasus itu.
"Posisi perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pelapor RD sudah naik ke penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6).