Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Iko Uwais Telah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Penganiayaan
30 Juni 2022 11:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Juni lalu terkait dugaan penganiayaan .
ADVERTISEMENT
“Sehubungan dengan agenda pemeriksaan Iko Uwais dan Firmansyah, kami telah menghadirinya sesuai dengan panggilan polisi, yaitu hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022,” kata kuasa hukum Iko Uwais , Leonardus Sagala, Kamis (30/6).
Leonardus mengatakan, pemeriksaan terhadap Iko dan Firmansyah berjalan lancar. Mereka juga kooperatif saat diperiksa oleh polisi.
“Klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik,” tutur Leonardus.
Leonardus menyatakan, pihaknya tetap berupaya agar persoalan hukum yang menjerat Iko dan Firmansyah bisa diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice atau keadilan restoratif.
Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
Penyebab Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iko Uwais
Iko dan Firmansyah awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penganiayaan pada 25 Juni lalu. Namun, mereka meminta penundaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6).
Namun, Iko dan Firmansyah rupanya bersedia hadir lebih cepat untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Iko dan Firmansyah tersangkut persoalan hukum usai dilaporkan ke polisi oleh Rudi yang merupakan penyedia jasa desain interior rumah Iko. Rudi memasukkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.
Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi pada 11 Juni lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Penganiayaan diduga terjadi setelah ada cekcok terkait dengan kontrak kerja sama.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, berdasarkan keterangan Rudi, ada kekurangan pembayaran dari Iko sekitar Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Rudi meminta kekurangan pembayaran tersebut segera dilunasi. Rudi sudah mencoba menagih Iko. Ia mengirimkan invoice lewat WhatsApp.
Keterangan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Iko, Leonardus Sagala. Leonardus mengatakan, Rudi telah memutarbalikkan fakta. Sebab, menurut dia, Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengahnya, yakni Rp 150 juta.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," tutur Leonardus.
ADVERTISEMENT
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.
Leonardus menyatakan, keributan terjadi karena Iko tidak mendapat respons positif dari Rudi saat ia menuntut pertanggungjawaban. Leonardus mengklaim bahwa Rudi yang memprokovasi terlebih dahulu sehingga terjadilah keributan tersebut.
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ucap Leonardus.
Leonardus menuturkan, Iko tidak berupaya untuk mencederai atau mengeroyok Rudi. Sebab, pemain film The Raid itu hanya berusaha melindungi dirinya dan kakaknya.
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," kata Leonardus.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Iko lainnya, Rahim Key, menyatakan, Rudi yang memulai tindak kekerasan dan hampir melukai Firmansyah.
"Dia yang tendang duluan. Iko melakukan refleks [melawan] karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah," ucap Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6).
Iko telah melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Iko memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari.