Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Muhadkly Acho: Gak Ada Cara Lain Kecuali ke Jalan

22 Agustus 2024 14:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi membakar ban dan memanjat pagar gedung MPR/DPR saat unjuk rasa RUU Pilkada, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi membakar ban dan memanjat pagar gedung MPR/DPR saat unjuk rasa RUU Pilkada, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komika Muhadkly Acho ikut aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8). Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut DPR supaya tidak menganulir putusan MK mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Muhadkly Acho sempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa DPR sudah tidak menghiraukan putusan dari MK.
"Ya, pastinya rawan banget kalau misalkan sampai putusan MK saja sudah enggak digubris dan mau diagendakan dengan keinginan mereka, ya itu genting, dong," kata Muhadkly Acho.
Acho merasa bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuknya keluar bersama aksi massa. "Makanya, sudah enggak ada cara lain kecuali turun ke jalan, sudah habis. Karena sampai ke MK mereka sudah enggak dengerin. Mau lewat apa lagi?," tuturnya.
Aktor film Agak Laen, Muhadkly Acho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kekecewaan Muhadkly Acho

Acho mengaku kecewa dengan perubahan sistem pemilu yang dipengaruhi dengan deklarasi koalisi yang berisikan banyak partai.
"Ya pasti kecewa karena melihat kemarin koalisi seperti itu bikin kita begitu sepertinya melawan kotak kosong atau calon yang kemarin calon yang diduga mencatut KTP, ya, pasti kita worry," ucap Acho.
ADVERTISEMENT
Selain Acho, ada sejumlah figur publik yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa, seperti Arie Kriting, Reza Rahadian, Bintang Emon, Rigen Rakelna dan Abdel Achrian.
Komika Bintang Emon (kiri) bersama Rigen Rakelna (tengah) dan Arie Kriting (ketiga kanan) mengikuti aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Saat ini, MK sedang menuai pujian dan dukungan karena putusan yang mengubah UU Pilkada terkait ambang batas parpol untuk mendukung calon kepala daerah serta menafsirkan soal syarat usia calon kepala daerah.
Terkait syarat minimum usia, MK menyatakan bahwa syarat usia tersebut berlaku pada saat pencalonan, bukan saat pelantikan. MK juga menegaskan pertimbangan hukumnya itu bersifat mengikat.
Sementara, terkait ambang batas pencalonan di Pilkada, MK mengubah aturan UU Pilkada soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Sehari setelah MK mengetuk putusan itu, atau pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI kemudian mengabaikan putusan tersebut. Mereka bahkan tidak mengindahkan putusan MK dan membahas revisi UU Pilkada secara cepat bak kilat.
Keputusan DPR itu kemudian menuai polemik dan kritik dari publik. Mereka bahkan menyuarakan keresahannya dan melakukan gerakan demonstrasi di depan Gedung DPR dan juga di sekitar Gedung MK.
Taruna Ikrar (kiri) dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahamad tiba di Istana Negara jelang reshuffle, Senin (19/8/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Publik ingin keputusan MK tersebut dipatuhi oleh DPR dan tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada tersebut di Rapat Paripurna. Adapun Paripurna tersebut sedianya digelar hari ini, Kamis (22/8).
Akan tetapi, rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pilkada tersebut ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan, hanya 86 anggota DPR yang hadir dan 87 orang yang izin. Sisanya, belum ada keterangan mengapa tidak hadir. Dengan begitu, harus digelar lagi rapat bamus guna menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.