Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Pertimbangan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Terkait Vonis 4,5 Tahun Penjara
17 Mei 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad , Fahmi Bachmid, diminta oleh Asep Yusman, ayah kliennya, untuk mengajukan kasasi .
ADVERTISEMENT
Pengajuan kasasi dilakukan usai banding yang diajukan Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan lalu lintas ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fahmi mengungkapkan pertimbangan ayah Gaga Muhammad memintanya untuk mengajukan kasasi.
“Karena ada beberapa hal yang masih menjadi salah pemahaman akibat kejadian. Bahwa kejadian ini kelalaian, tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk melakukan kecelakaan, untuk membuat seseorang celaka. Ini sangat serius,” kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Fahmi mengatakan kelalaian adalah ketidaksengajaan. Jika dikaitkan dengan kasus kliennya, Fahmi mengungkapkan, Gaga Muhammad tidak memiliki niatan untuk mencelakai diri sendiri maupun orang lain.
“Semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Gaga terjerat kasus hukum terkait kecelakaan yang ia alami bersama Laura Anna pada 8 Desember 2019. Keduanya saat itu berstatus sebagai sepasang kekasih.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Ia mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya. Sementara itu, Gaga hanya mengalami luka ringan.
Gaga kemudian dilaporkan ke polisi. Oleh Laura dan keluarga, Gaga dianggap tidak bertanggung jawab. Gaga kemudian menjalani proses hukum. Kasus kecelakaan tersebut masuk ke proses persidangan.
Persidangan Gaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Gaga kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Gaga. Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada 29 Maret lalu. Sehingga Gaga tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kuasa hukum Gaga Muhammad Akan Serahkan Memori Kasasi Secepatnya
Fahmi mengungkapkan reaksi Gaga usai banding ditolak. Gaga, kata Fahmi, menyerahkan kepadanya terkait upaya hukum yang akan dilakukan.
“Dia sebagai terdakwa menyerahkan kepada saya supaya saya mengajukan upaya hukum kasasi,” ucap Fahmi.
Fahmi menuturkan ia diberi waktu untuk menyerahkan memori kasasi paling lambat 14 hari. Namun, ia bakal menyerahkannya lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
“Saya akan menyerahkan dalam waktu 7 hari ke depan. InsyaAllah, minggu depan sudah saya serahkan. Karena, tanpa adanya memori kasasi, kasasi ini tidak akan diterima,” ujar Fahmi.
ADVERTISEMENT
Setelah memori kasasi diserahkan, Fahmi mengatakan, jaksa akan memberikan tanggapan. Kemudian berkas perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah itu MA yang akan memutus, karena puncak daripada proses peradilan itu di MA,” kata Fahmi.