Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Irwansyah Akui Kecewa dengan sang Adik Usai Asetnya Jadi Agunan Bank
25 Oktober 2022 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zakir mengatakan bahwa Irwansyah sangat menyesalkan perbuatan sang adik yang berujung pada kasus hukum. Apalagi, Hafiz sampai menyeret Irwansyah dan istrinya Zaskia Sungkar dalam masalah ini.
Ya, Hafiz memang diketahui telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menjaminkan sertifikat rumah Irwansyah tanpa sepengetahuan sang kakak. Hal ini yang membuat bapak satu anak itu menjadi kecewa.
"Irwan sama Zaskia, ya, kecewa karena satu unit rumah yang mereka beli, tapi sertifikatnya dipakai Hafiz sebagai agunan bank. Itu yang membuat mereka tidak terima karena rumah sampai dipasang plang sita oleh Kejaksaan, padahal bukan mereka yang melakukan," ujar Zakir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Kerugian yang dialami oleh Irwansyah dan Zaskia pun diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi dari aset milik Irwansyah yang dijadikan agunan di bank.
ADVERTISEMENT
"Jadi, itu dari banyaknya rumah dan mobil yang diproses peminjaman uang di bank, seolah-olah nama Irwan, padahal Irwan tidak pernah mengajukan kredit. Jadi, kalau ditotal, ya, Rp 5 miliar," pungkasnya.
Hafiz Fatur diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana fasilitas kredit Bank BRI KCP Tegar Beriman Kabupaten Bogor tahun 2018 dan 2019. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan Hafiz sebagai tersangka.
Adik Irwansyah itu merupakan Direktur Utama PT Halal Berkah Indonesia. Juanda menyebut perusahaan tersebut tidak mempunyai kerja sama dengan BRI KCP Tegar Beriman.
Diduga, Hafiz menyamarkan karyawannya di PT Halal Berkah Indonesia menjadi anggota Koperasi Karyawan PT Taman Wisata Matahari. Hal itu diduga untuk mendapatkan fasilitas peminjaman kredit. Koperasi itu memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan BRI cabang Tegar Beriman.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, Hafiz dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 3,1 miliar. Adik Irwansyah tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.