Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jadi Korban Penyebaran Data Pribadi karena Pinjol, Veri AFI Buat Laporan Polisi
4 Januari 2024 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Semua berawal saat Veri menginstal aplikasi pinjaman online untuk dipelajari sebagai dana cadangan tambahan modal usaha. Dalam aplikasi tersebut, Veri diminta untuk melengkapi data diri.
"Ternyata untuk masuk atau daftar langsung foto KTP, verifikasi wajah beserta memasukkan nomor rekening. Selesai registrasi langsung muncul nominal limit yang bisa dipinjam," kata Veri kepada awak media, Kamis (4/1).
Veri kemudian mengecek simulasi pinjaman untuknya. Setelah dicek ternyata Veri menilai bunganya sangat tinggi dan tenornya hanya 7 hari. Sehingga dia membatalkan niatnya untuk melakukan pinjaman.
"Setelah pengecekan itu saya jadi mikir-mikir kalau mau pinjam karena bunga yang sangat tinggi dan tenor yang ditawarkan hanya 7 hari," ungkap Veri.
"Intinya saya tidak melakukan pengajuan pinjaman," tambahnya.
Rupanya data Veri yang sudah masuk, disalin ke aplikasi pinjol lain dan dijadikan alat untuk pemerasan. Veri mulai dapat teror tagihan fiktif pertama pada Tanggal 14 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Awalnya Veri berpikir hanya percobaan oknum biasa. Namun ketika diabaikan, oknum pinjol itu mulai mengirimkan data foto KTP dan foto wajahnya.
"Di situ saya merasa ini mulai serius. Saya tanya kapan pinjamnya karena saya tidak pernah meminjam dan tidak pernah dengar nama aplikasinya," ungkapnya.
Kendati demikian, Veri tetap membayarkan nominal tagihan tersebut karena tidak mau data pribadinya disebarkan. Keesokan harinya mulai banyak tagihan-tagihan fiktif serupa.
Kronologi Veri AFI Dapat Teror Pinjol
Dari situ, Veri mulai mengecek history mobile banking-nya. Ada beberapa jumlah uang yang masuk beberapa hari sebelumnya. Veri mengecek aplikasi-aplikasi yang belum dia uninstal dan tidak ada nama produk atau aplikasi yang dimaksud.
Di tanggal 21 Desember 2023, Veri kembali mendapat tagihan fiktif, kali ini dengan nama Dana Emas. Setelah berbicara cukup panjang dengan debt collector melalui chat, Veri akhirnya membayar via transfer mobile banking.
ADVERTISEMENT
Veri kemudian mempelajari pola dari modus pemerasan itu. Tenor 7 hari dan di hari ke-4 atau ke-5, pinjol-pinjol tersebut mulai menagih. Beberapa hari kemudian tak ada tagihan.
Hal yang sama terus berulang selama beberapa kali. Veri kembali mendapatkan pinjaman fiktif dari beberapa oknum pinjol. Sama seperti sebelumnya, Veri diminta mengembalikan pinjaman yang dikirimkan ke rekeningnya.
"Kalau gak saya kembalikan, artinya nanti saya harus bayar beserta bunganya. Intinya saya kembalikan," tukasnya.
Di tanggal 24 Desember 2023, dia mengecek satu persatu aplikasi dan setelah meyakinkan tidak ada tagihan, Veri melakukan uninstal. Di hari itu, Veri menemukan satu aplikasi induk dengan nama KREDIT DIGITAL.
Di dalamnya saya memiliki satu aplikasi pinjaman dengan nama produk/pendanaan/aplikasi MUDAH CEPAT. Saat dicek, Veri melihat pembayarannya tanggal 31 Desember 2023. Sesuai tenor 7 hari jika dihitung mundur artinya tanggal peminjamannya dimulai pada tanggal 24 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Padahal saya saja baru sekali klik (masuk aplikasi), kok, bisa langsung ada catatan pinjaman?" ungkap Veri.
"Artinya saat saya pertama klik, masuk ke aplikasi langsung di situ sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman," lanjutnya.
Setelah dana dikembalikan, Veri kembali mengecek aplikasi induk KREDIT DIGITAL dan hasilnya dia menemukan dua aplikasi pendanaan yang mencatat pinjaman fiktif yaitu MUDAH CEPAT & UANG BANK.
Veri kemudian menyimpulkan bahwa aplikasi induk tersebut berisikan banyak aplikasi pendanaan lainnya.
"Mereka bisa memasukkan data saya (orang lain) ke aplikasi pendanaan tersebut. Bisa beneran mentransfer uang ke rekening kita tanpa persetujuan kita, bisa juga tidak transfer tapi di aplikasi dimasukkan data pinjaman," ungkapnya.
Veri AFI kini tengah membuat laporan atas tindak dugaan penyebaran data itu. Laporan tersebut didaftarkan di Polres Bogor.
ADVERTISEMENT