Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Andrew Andika Akan Direhabilitasi

1 Oktober 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Andrew Andika dan 5 temannya yang ditangkap karena narkoba akan direhabilitasi. Hal ini berdasarkan hasil asesmen yang BNNP lakukan terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil asesmen, Andrew Andika dan 5 temannya termasuk dalam kategori adiksi sedang.
"Sehingga, kami akan merehab terlebih dahulu terhadap 6 orang ini sambil nanti kita melihat perkembangan lebih lanjut dari rumah rehab," kata Arsya saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10).
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Andrew Andika dan Teman-temannya Baru Pertama Kali Ditangkap Kali karena Narkoba

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andrew dan kelima rekannya. Hasilnya, mereka dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Arsya mengatakan, Andrew dan rekan-rekannya baru pertama kali ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Akan tetapi berdasarkan hasil asesmen mereka sudah masuk dalam kategori adiksi sedang. Artinya, tingkat ketergantungan mereka terhadap barang terlarang ini cukup tinggi. Dan ini yang kemudian menjadi salah satu alasan mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," tutur Arsya.
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Cerita Penangkapan Andrew Andika dan Rekannya Terkait Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan penangkapan Andrew dan 5 temannya berawal dari pria 37 tahun itu menghubungi salah satu temannya, FA.
ADVERTISEMENT
Andrew mengajak FA untuk menonton konser di kawasan Jakarta Selatan. Kebetulan FA sedang berada di sebuah hotel bersama teman-temannya.
"Kemudian mereka pergi menonton konser dan melanjutkan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat. Di mana salah satu teman dari FA sudah membawa narkobanya dari hotel Jakarta Selatan," ucap Chandra.
Polisi menangkap Andrew di Bogor, Jawa Barat, pada 26 September 2024. Sementara, 5 teman Andrew ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan.
"Terhadap 5 orang yang ditangkap di hotel tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba," ujar Chandra.
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Barang Bukti dalam Kasus Narkoba Andrew Andika

Polisi sudah menetapkan Andrew dan 5 temannya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Andrew di Bogor. Sementara itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, satu alat isap sabu, dan pipet kaca berisi residu narkotika jenis sabu saat menangkap 5 teman Andrew.
"Satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,77 gram, ini masih termasuk dengan pipetnya," kata Chandra.