Jaksa Ajukan Banding, Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas

13 Januari 2022 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Cynthiara Alona telah divonis 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak. Seharusnya Alona dan adiknya, Abdul Aziz, akan menghirup udara bebas pada 16 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi kebebasan mereka berdua terancam batal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Sebelumnya, Alona didakwa dengan pasal perlindungan anak. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, Cynthiara Alona terkena ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Cynthiara Alona jalani pelimpahan Tahap 2 di Kejari Tangerang, Rabu (14/7), Foto: Dok. Istimewa
Terkait batalnya kebebasan Alona dan adiknya disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Aziz, Halim Darmawan.
"Iya, harusnya 16 Januari penahanan berakhir sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Dia, kan, divonis 10 bulan, cuma masalahnya Jaksanya banding," ungkap Halim Darmawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1).
Halim pun seolah memastikan bahwa kliennya beserta Alona tak jadi bebas karena menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi. Ia pun tak memungkiri bahwa kondisi tersebut membuat Alona menjadi stres.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak jadi karena nunggu putusan Pengadilan Tinggi soal bandingnya Jaksa. Ya (stres) pasti orang tahunya bebas kok setelah 10 bulan vonis," tuturnya.
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Foto: Ronny
"Dia maunya, tuh, bebas dulu. Terus kalau banding Jaksa diterima, ya, mereka dieksekusi lagi. Cuma gimana, kan, hukum enggak bisa gitu," pungkas Halim.
Alona tersangkut persoalan hukum karena ia diduga menyediakan tempat prostitusi yang pekerjanya merupakan anak-anak di bawah umur di hotel miliknya. Hotel itu ada di kawasan Tangerang, Banten.
Selain Alona, dua tersangka lainnya yakni seorang muncikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.
Berdasarkan pengakuan dari muncikari, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik prostitusi online di hotel milik Alona terjadi selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT