Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jaksa Tetap pada Tuntutan, Pihak Yudha Arfandi: Mohon yang Terbaik demi Keadilan
23 Oktober 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya yakni hukuman mati terhadap Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa perkara kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante .
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Yudha Arfandi , Daliun Sailan, mengungkapkan mengenai kondisi kliennya setelah mendengar tanggapan dari JPU.
"Yudha alhamdulillah baik-baik saja," kata Daliun kepada kumparan, Selasa (22/10).
Harapan Pihak Yudha Arfandi Usai Jaksa Tetap pada Tuntutan dalam Perkara Kematian Dante
Daliun mengatakan pihaknya masih optimistis dengan proses peradilan yang berjalan terkait perkara kematian Dante.
Daliun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Yudha Arfandi.
"Optimis dan harapan harus lah, mohon doanya yang terbaik demi keadilan ya. Keadilan buat anak korban Dante dan keadilan buat terdakwa Yudha, keadilan yang berimbang bagi kedua belah pihak," tuturnya.
Daliun mengatakan sidang perkara kematian Dante dilanjutkan pada Rabu (23/10) dengan agenda duplik.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda tersebut, pihak Yudha menanggapi tanggapan dari JPU. Namun, Daliun belum bisa memberikan penjelasan secara detail mengenai hal itu.
"Sudah siap (berkasnya), 18 lembar saja," ucap Daliun.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
JPU menyatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam pleidoi, penasihat hukum Yudha mengatakan kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kematian Dante merupakan buah dari kelalaian Yudha dalam melatih renang anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.