Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jamal Mirdad Sudah Berkali-kali Disomasi Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
26 Februari 2022 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aktor senior Jamal Mirdad terseret kasus hukum. Ia dilaporkan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022 atas nama pelapor sekaligus korban, Firdaus Nuzula.
Kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan somasi sebelum membuat laporan kepolisian itu. Bahkan, somasi itu tak hanya sekali dilayangkan ke ayah Nana Mirdad tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum juga melakukan pendekatan persuasif dengan pak JM. Saya juga melakukan pendekatan persuasif dengan WA. Beliau memang sulit untuk dikontak. Akhirnya pada 26 Agustus 2020, kami melayangkan somasi pertama," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Menurutnya, Jamal Mirdad tak merespons dengan serius somasi tersebut. Mereka pun memutuskan untuk melayangkan somasi kedua.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kita somasi kedua. Waktu itu kan pandemi sempat kenceng dan akhirnya masuk kira-kira pertengahan 2021. Ibu klien saya ini meminta untuk menyampaikan somasi ketiga terkait bagaimana kejelasan dan janji memberikan sertifikat akan objek rumah itu dan tetap tidak ditanggapi. Baru-baru ini, tanggal 22 Januari 2022, kita kembali melayangkan somasi keempat kepada JM," jelas Mustolih.
Jamal Mirdad Disebut Telah Mengambil Dokumen Kepemilikan Rumah yang Asli
Dalam rentang waktu 2021-2022, Firdaus dan kuasa hukumnya melakukan investigasi dan penelusuran. Mereka pun mendapatkan fakta baru yang mengejutkan.
"Ternyata dokumen-dokumen dari kepemilikan rumah itu dari notaris sudah diambil dari pihak JM yang aslinya," tuturnya.
Saat ini, rumah seluas 150 meter persegi itu, memang sudah ditempati oleh Firdaus. Namun, Mustolih menekankan bahwa kliennya tetap meminta agar surat-surat itu diserahkan.
ADVERTISEMENT
Sebab, bagaimana pun juga, surat-surat tersebut dibutuhkan sebagai legalitas kepemilikan rumah itu.
“Kalau semisal kena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik apa yang bisa kita sampaikan panitia untuk dapat ganti rugi,” pungkasnya.