Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jefri Nichol Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Senopati
28 Oktober 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan memanggil aktor Jefri Nichol pada Senin (28/10). Aktor berusia 25 tahun itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan .
ADVERTISEMENT
"Benar, JN hadir sebagai saksi kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan. Dia hadir pukul 13.00 WIB di Polres Jaksel dan baru saja keluar," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kantornya, Senin.
Nurma menambahkan, peristiwa dugaan pengeroyokan yang melibatkan Jefri Nichol itu terjadi pada10 September lalu di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Kasusnya itu 351 KUHP dan 170 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan. Kejadian bermula jam 02.00 dini hari di sebuah restoran di Senopati, wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Dilaporkan hari itu juga sekitar pukul 19.30," jelas Nurma.
Selama dua jam, Jefri Nichol menjawab 20 pertanyaan dari penyidik.
"Kurang lebih JN diperiksa selama dua jam. Ada 20 pertanyaan yang dia jawab," ucap Nurma.
ADVERTISEMENT
Nurma menyebut Jefri Nichol kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan dalam keadaan baik.
"Tidak ada (luka atau gores) di JN. Dia dalam keadaan baik, diperiksa sebagai saksi," ujar Nurma.