Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11). Pihak keluarga hingga penggemar hadir memberikan dukungan ke Nichol di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Nichol yang mengenakan kemeja putih, tampak fokus memperhatikan majelis hakim yang membacakan putusan. Pandangan matanya terlihat tajam.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jefri Nichol terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan sebelumnya dan rehabilitasi," kata Hakim Krisnugroho.
Kendati demikian, majelis hakim memutuskan pemain film 'Dear Nathan' itu tidak harus menjalani hukuman penjara. Namun, Nichol hanya menjalani rehabilitasi.
“Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO,” tutur Krisnugroho.
Usai hakim membacakan putusan, Nichol diminta untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Aris Marasabessy, salah satu penasihat hukum Nichol, menyatakan cowok 20 tahun itu menerima putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, terdakwa menyatakan menerima putusan ini,” ucap Aris.
Nichol terlihat cukup santai usai persidangan. Perasaannya kini plong setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
“Setelah konsultasi aku terima aja. Lega banget udah putusan,” ujar Nichol.
Ia mengaku siap menjalani masa rehabilitasi sesuai dengan putusan dari majelis hakim. “Semoga aja tujuh bulan rehab 'kan masih banyak program bisa ikutin program lain,” tandas Jefri Nichol .
Nichol ditangkap oleh polisi pada 22 Juli lalu, karena kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja seberat 6,1 gram. Ia saat ini melakukan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.