Jenny Rachman Akan Melayat ke Pemakaman Mantan Suami

19 Desember 2023 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenny Rachman dalam Konferensi Pers Trailer dan Poster film Air Mata di Ujung Sajadah, XXI Plaza Senayan, Jumat (4/8). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jenny Rachman dalam Konferensi Pers Trailer dan Poster film Air Mata di Ujung Sajadah, XXI Plaza Senayan, Jumat (4/8). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan suami Jenny Rachman, Suprajarto, meninggal dunia pada Selasa (19/8) pagi. Jenny juga sudah mendengar kabar duka tersebut.
ADVERTISEMENT
Jenny, yang saat ini berada di luar kota, berencana untuk meluangkan waktu untuk melayat mantan suaminya. Kata Jenny, jenazah mendiang Suprajarto bakal dimakamkan di Yogyakarta
"Ada (rencana melayat), insyaAllah, di Jogja (pemakamannya)," ujar Jenny kepada kumparan, Selasa (19/12).
Sebelumnya, informasi yang diperoleh kumparan menyebutkan, Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2017-2019, itu meninggal dunia di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah meninggal dunia Suprajarto bin KRTH Poerwaningrat pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 09.08 waktu Singapura. Mohon dimaafkan segala kesalahan Almarhum," demikian pesan dari istri almarhum, Alia Karenina, Selasa (19/12).
Mantan Direktur Utama BRI Suprajarto memberikan keterangan pers tentang penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN melalui RUPSLB di Jakarta, Kamis (29/8). Foto: ANTARA FOTO/Humas BRI
Suprajarto yang hingga wafatnya masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim, menjalani perawatan di Singapura sejak Jumat (15/12). Sebelumnya, dia sempat dirawat di Guangzhou, China.
ADVERTISEMENT
Jenazah rencananya akan diterbangkan ke kota kelahirannya, Yogyakarta, pada hari ini untuk kemudian dimakamkan di pemakaman Imogiri, Bantul.
Jenny dan Suprajarto resmi bercerai saat putusan dibacakan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 22 November lalu. Selain permohonan cerai yang diajukan Suprajarto, hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi yang dilayangkan Jenny.
Gugatan rekonvensi itu meliputi nafkah iddah dan muttah. Sedangkan nafkah madhiyah yang digugat Jenny justru ditolak majelis. Total nafkah iddah dan muttah yang diterima Jenny mencapai nominal Rp 1,6 Miliar.