Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jenny Rachman Dipolisikan Balik oleh Suami Terkait Kasus Dugaan Pencurian
3 Juli 2023 22:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perseteruan Jenny Rachman dan suaminya, Suprajarto , kian memanas. Jenny diketahui telah melaporkan suaminya ke polisi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut didaftarkan pada tanggal 21 Maret 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/633/III/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Kini, Supradjarto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Suprajarto yang diwakili oleh kuasa hukum Johnson Panjaitan tak menampik soal status kliennya tersebut. Ia bahkan menyebut ada rencana untuk melakukan upaya restorative justice.
Sayang hal tersebut tak dapat terlaksana. Johnson mengatakan bahwa pihaknya mengurungkan niat melakukan upaya itu karena sosok Elida Netty yang mengaku kuasa hukum Jenny, diduga memutarbalikan fakta terkait permintaan restorative justice.
"Entah kenapa ada pengacara lain namanya Netty , seolah-olah (restorative) itu sama sekali tidak ada. Seolah-olah kami ini hanya mengarang," ungkap Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Kini bukan hanya sekadar menutup kemungkinan untuk menempuh upaya restorative justice, pihak Suprajarto juga tenyata membuat laporan balik terhadap Jenny Rachman.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dimasukkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencurian dalam rumah tangga.
"Karena penjelasan Netty adalah HP itu tertinggal, padahal HP pribadi. Penjelasannya HP itu diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty," ujarnya.
"Dalam konferensi persnya, saya sangat kaget karena isi HP itu diumbar ke mana-mana, padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," tambah Johnson.
Dalam laporan yang dibuat, Suprajarto melaporkan Jenny Rachman, Elida Netty dan pemilik counter yang diduga membobol data pribadi dalam handphone milik Suprajarto.
Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jenny melaporkan Suprajarto terkait dugaan pemalsuan dokumen. Di saat itu, Jenny juga diduga melakukan perusakan ke rumah Alia Karenina, wanita yang dituding sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Jenny Rachman dan Suprajarto.
Alia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu kini berjalan di polsek Pondok Aren dan Jenny telah ditetapkan sebagai tersangka.