Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jenny Rachman Sudah Jadi Tersangka atas Kasus Perusakan Rumah Alia Karenina
6 Juli 2023 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Alia memasukkan laporan tersebut ke Polsek Pondok Aren. Polisi menindaklanjuti laporan itu. Jenny dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Tak hanya sendirian, tindak perusakan itu dilakukan Jenny Rachman bersama kakaknya, Rita Rachman.
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata kuasa hukum Suprajarto, Johnson Panjaitan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Polisi sudah memanggil Jenny dan Rita dalam kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya mangkir. "Dipanggil dua kali," tutur Johnson.
Pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 26 September 2022. Kendati demikian, Jenny meminta pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
Namun, Jenny dan Rita tidak hadir pada pemeriksaan di tanggal yang ditentukan. Kemudian kuasa hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman mengirimkan Surat Permohonan Restorative Justice (RJ) kepada korban pada 7 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian melayangkan pemanggilan kedua terhadap Jenny pada 8 Juni 2023. Namun, sehari sebelumnya kuasa hukum Jenny dan Rita mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama dua minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," ucap Johnson.
Jenny Rachman juga Dilaporkan Alia Karenina Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Jenny saat ini juga dilaporkan Alia atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pihak Alia meminta Jenny membuktikan ucapannya yang menyebut Alia sebagai selingkuhan.
"Hukum di Indonesia menjunjung azas praduga tak bersalah. Jadi, buktikan dulu, pantas enggak itu diumumkan," ungkap Pras.
ADVERTISEMENT
Pras menyebut bahwa tudingan Jenny terhadap Alia membuat nama kliennya itu tercemar. Apalagi Jenny secara terang-terangan menyebut Alia sebagai pelakor.
"Bahkan sudah mengumbar foto-foto yang secara kesusilaan. Itu enggak etis karena tanpa konfirmasi lebih dulu," tukasnya.
Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 310 Dan Atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.