Jerinx Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Pengancaman

5 Januari 2022 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Jerinx SID saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Jerinx SID saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pengancaman melalui sosial media yang menjerat Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1). Sidang tersebut beragendakan putusan Sela.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx meminta kepada hakim agar ditangguhkan penahanannya, serta diberikan kesempatan menjalani sidang secara offline.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa hari ini majelis hakim akan menentukan kelanjutan atas perkara suami Nora Alexandra itu. Sugeng berharap hakim bisa mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.
“Harapannya kita dikabulkan, kemudian dihentikan perkaranya. Karena satu, itu alat buktinya ilegal menurut kita. Itulah yang paling jelas,” kata Sugeng dihubungi media Rabu (5/1).
Tersangka Jerinx SID saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Agus Apriyanto
Jika memang perkara terus berlanjut, maka pihaknya berharap agar penahanan Jerinx bisa ditangguhkan.
“Misalnya, dilanjutkan perkara ini saya harap Jerinx itu enggak usah ditahan, ditangguhkan penahanannya,” tutur Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng juga berharap agar sidang bisa digelar secara offline. Sehingga Jerinx bisa dihadirkan langsung ke persidangan.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya sidangnya di pengadilan Jerinx, enggak online, jadi kita offline,” pungkasnya.
Kepolisian menyerahkan Musisi Jerinx SID beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Ronny
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari statement suami Nora Alexandra tersebut terkait endorsement COVID-19. Tak berselang lama, ia ditelepon oleh Jerinx.
Adam Deni mendapat ancaman dan makian dari Jerinx. Adam kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pihak kejaksaan punya alasan melakukan penahanan terhadap suami Nora Alexandra itu. Terlebih dalam perkara yang berawal dari laporan Adam Deni itu, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT