Jerinx Tanggapi Aksi Damai Outsiders: Meningkatkan Imun Jelang Pleidoi

22 Februari 2022 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pleidoi kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni yang menjerat Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang dimulai, Outsiders--sebutan untuk penggemar band Superman Is Dead--menggelar aksi damai. Selain membagikan makanan dan masker, Outsiders juga meminta agar sang drummer dibebaskan.
Saat hendak memasuki ruang sidang, Jerinx sempat menyapa para penggemarnya. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada atas dukungan yang dia terima.
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
“Saya berterima kasih atas kehadiran kawan-kawan Outsiders dan juga media di sini,” ungkap Jerinx.
Jerinx mengaku bahwa dukungan Outsiders sangat berarti baginya. Dia juga mengatakan bahwa dukungan tersebut meningkatkan imunnya jelang pembacaan nota pembelaan.
“Sangat berarti untuk moral saya. Meningkatkan imun untuk membacakan pleidoi nanti,” tukasnya.
Outsiders Lakukan Aksi Damai Minta Jerinx SID Dibebaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Outsiders menggelar aksi damai jelang pleidoi. Sekiranya 500 makanan dan masker dibagikan dalam aksi damai tersebut.
Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta agar Jerinx dibebaskan. Berdasarkan fakta persidangan, Echa menilai bahwa Jerinx tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
“Ya kalian sudah tahu juga yang bersalah siapa dan kalian tahu juga bli ini adalah korban gak seharusnya bli masuk penjara,” kata Echa Harahap perwakilan Outsiders.
Sebelumnya, suami Nora Alexandra itu dituntut pidana penjara 2 tahun. Tak cuma itu terhadap Jerinx juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.