Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx , bebas dari penjara pada Selasa (8/6). Ia dijemput oleh istrinya, Nora Alexandra , dan ayahnya, I Wayan Arjono, serta rekannya di SID di Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Jerinx tidak memberikan komentar apa pun. Dengan senyum semringah dan digandeng istrinya, ia langsung naik ke mobil.
Jerinx Rindu Nora Alexandra
Dalam unggahan di Instagram Story, Nora membagikan momen ketika ia berada di dalam mobil bersama dengan Jerinx .
“Jadi, hari ini aku sudah jemput suami aku. Ini dia orangnya,” kata Nora, Selasa (8/6).
Nora sempat menanyakan mengenai kabar suaminya. Jerinx menjawab singkat pertanyaan sang istri. “Kangen,” ucapnya.
Mendengar jawaban pria 44 tahun tersebut, Nora kembali melontarkan pertanyaan. “Kangen dunia luar?” tanya Nora.
Jerinx Jalani Ritual Melukat
Jerinx mengatakan bahwa dia sangat merindukan Nora. Ia pun kemudian mencium istrinya tersebut.
Dalam unggahannya, Nora juga membagikan momen ketika menjalani ritual Melukat atau upacara pembersihan bersama dengan Jerinx.
ADVERTISEMENT
Melukat dalam agama Hindu merupakan suatu kegiatan spiritual yang berfungsi sebagai upacara pencucian diri serta pembersihan jiwa dan pikiran.
Ayah Jerinx, I Wayan Arjono, mengatakan keluarga besar Jerinx hadir dalam melukat. Dia berharap dengan upacara ini, Jerinx tak lelah berjuang membela kaum tertindas.
“Untuk lebih baiklah perjuangan anak-anak ke depan. Istilahnya bersih," kata dia saat menjemput Jerinx di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar, Bali.
Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Dia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagramnya @jrxsid.
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Salah satunya postingan pada 13 Juni 2020 yang isinya, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
ADVERTISEMENT
Jerinx dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding. Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara.
JPU kemudian mengajukan kasasi. Untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.