Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Dugaan Penganiayaan Naik ke Penyidikan, Iko Uwais Belum Jadi Tersangka
30 Juni 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Juni lalu terkait dugaan penganiayaan . Kasus ini dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi, penyedia jasa desain interior untuk rumah Iko.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, menjelaskan seperti apa perkembangan kasus dugaan penganiayaan Iko. Ia menuturkan bahwa tahap penyelidikan telah selesai.
"Posisi perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pelapor RD sudah naik ke penyidikan di mana beberapa saksi termasuk saudari Audi dan saudara Iko sudah memenuhi panggilan polisi pada Senin dan Selasa. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6).
Lantas, apakah saat ini sudah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian? Apakah Iko telah menjadi tersangka atau masih sebatas saksi?
"Saat ini masih berproses. Belum ada penetapan tersangka siapa pun. Sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami akan bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara ini," tutur Ivan.
ADVERTISEMENT
Polisi pun masih akan terus mendalami kasus ini. Rencananya, masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangannya dan mereka akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Mereka yang akan dipanggil yaitu ada dua orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli, yaitu dokter terkait hasil visum," kata Ivan.
Awal Mula Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menjerat Iko Uwais
Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi pada 11 Juni lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Penganiayaan diduga terjadi setelah ada cekcok terkait dengan kontrak kerja sama.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, mengatakan, berdasarkan keterangan Rudi, ada kekurangan pembayaran dari Iko sekitar Rp 150 juta.
Oleh karena itu, Rudi meminta kekurangan pembayaran tersebut segera dilunasi. Rudi sudah mencoba menagih Iko. Ia mengirimkan invoice lewat WhatsApp.
Keterangan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Iko, Leonardus Sagala. Leonardus mengatakan, Rudi telah memutarbalikkan fakta. Sebab, menurut dia, Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengahnya, yakni Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," tutur Leonardus.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.
Leonardus menyatakan, keributan terjadi karena Iko tidak mendapat respons positif dari Rudi saat ia menuntut pertanggungjawaban. Leonardus mengeklaim bahwa Rudi yang memprovokasi terlebih dahulu sehingga terjadilah keributan tersebut.
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ucap Leonardus.
Leonardus menuturkan, Iko tidak berupaya untuk mencederai atau mengeroyok Rudi. Sebab, pemain film The Raid itu hanya berusaha melindungi dirinya dan kakaknya.
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," kata Leonardus.
ADVERTISEMENT
Iko telah melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Iko memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari.