Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Penganiayaan Iko Uwais Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
23 Juni 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (23/6).
Kemudian, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus itu memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus itu. Dalam waktu dekat, penetapan tersangka segera dilakukan.
"Iya, kalau dalam penyidikan, kan, berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi, kan, memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," terang Kombes Pol Endra Zulpan.
Seperti telah diberitakan, Iko Uwais dan sang kakak, Firmansyah, dilaporkan oleh Rudi pada Sabtu (11/6). Awalnya, pemain film Mile 22 itu menggunakan jasa desain interior milik Rudi untuk membangun rumah di Cibubur.
ADVERTISEMENT
Dikatakan bahwa Iko Uwais seharusnya membayar Rp 300 juta. Namun, ia hanya membayar Rp 150 juta dan. Saat sisa pembayaran ditagih kepada Iko, Rudi justru dianiaya.
Iko Uwais juga melaporkan balik Rudi dengan dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Dari versi Iko, dikatakan bahwa Rudi memutarbalikkan fakta.