Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan, Status Baim Wong-Paula Verhoeven Masih Saksi
5 Desember 2022 19:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya, betul (naik ke penyidikan)," kata Nurma ketika dihubungi kumparan, Senin (5/12).
Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan untuk saat ini ialah laporan dari Sahabat Polisi. Atas laporan Sahabat Polisi, Baim Wong disangkakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Ya, yang 220 KUHP. Baru satu yang naik penyidikan, ya," ujar Nurma.
Kata Nurma, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, polisi melihat adanya unsur pidana dalam tindakan tersebut. Alhasil, polisi memutuskan untuk menaikkan proses hukum atas kasus tersebut ke ranah penyidikan.
"Karena, kan, saksi-saksi sudah diperiksa, barang bukti jelas, jadi ada unsur pidananya di situ, makanya dinaikin ke penyidikan," tuturnya.
Meski kasus sudah naik ke ranah penyidikan, Nurma memastikan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian berencana untuk kembali memanggil pasangan itu.
ADVERTISEMENT
"Nanti dijadwalkan, ya," tandasnya.
Mengilas balik, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dua perkara berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain oleh Sahabat Polisi, Baim juga dilaporkan oleh seseorang berinisial M.
Dari laporan perempuan berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.