Kata Isa Zega Usai Dilaporkan karena Pakai Busana Wanita Saat Umrah

15 Desember 2024 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isa Zega.    Foto: Instagram/@zega_real
zoom-in-whitePerbesar
Isa Zega. Foto: Instagram/@zega_real
ADVERTISEMENT
Isa Zega menjadi sorotan usai menjalani ibadah umrah dengan busana perempuan. Bahkan Isa dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Isa Zega mengaku tidak mengambil pusing adanya laporan tersebut. Sebab, ia merupakan seorang perempuan.
"Enggak merasa (lakukan penistaan agama), karena mami perempuan," kata Isa di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12).
Isa Zega. Foto: Instagram/@zega_real

Isa Zega soal Dilaporkan ke Polisi

Karena itu, Isa mengaku hanya menjalani tata cara ibadah yang telah diatur untuk seorang perempuan. Merespons laporan itu, Isa mengaku tak segan untuk mengambil upaya hukum.
"Oh tentu bagi siapa yang melaporkan mami pasti akan mami laporkan kembali. Mami perempuan, sayang, kalau laki-laki kan ibadah umrahnya sebagai laki-laki," tutur Isa.
Sempat beredar pula di masyarakat nama Sahrul yang diduga sebagai identitas milik Isa Zega sebelum menjadi transgender.
Isa lantas membantah kabar tersebut. Kata Isa, sejak lahir dirinya sudah memiliki nama Isa Zega.
ADVERTISEMENT
"Siapa itu Sahrul?, mami gak merasa, ini siapa, nama mami Isa Zega, Adrena Isa Zega, secara akta juga, KTP, paspor, visa, Isa Zega. Secara lahir mami lahir namanya Isa Zega," ucap Isa.
Isa Zega. Foto: Instagram/@zega_real
Isa dilaporkan oleh Hanny Kristianto. Dalam laporannya, Hanny melaporkan Sahrul Isa alias Adrena Isa Zega.
Isa dinilai telah melakukan penistaan agama setelah menjalani ibadah umrah dengan menggunakan busana perempuan.
Hanny selaku korban dan sebagai umat muslim merasa tersinggung atas perbuatan dan perlakuan Isa.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Isa dilaporkan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 45A dan atau 156A juncto 28 (2).
ADVERTISEMENT