Kata Suami Nirina Zubir soal Eks ART Ditagih Cicilan Bank hingga Miliaran Rupiah

13 Juli 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir saat menerima sertifikat tanah di kementerian ATR BPN, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).  Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir saat menerima sertifikat tanah di kementerian ATR BPN, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan yang dilayangkan oleh mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, kepada kepala BPN dan anggota keluarga Nirina kembali digelar di PTUN pada Kamis (11/7). Sidang tersebut hanya dihadiri oleh suami Nirina, Ernest Fardiyan Syarif atau Ernest Cokelat dan sang kakak.
ADVERTISEMENT
Riri yang tengah menjalani hukumannya di penjara, melayangkan gugatan di PTUN Jakarta. Ia menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris. Nirina menjadi turut tergugat dalam kasus itu.
Artis Nirina Zubir saat menerima sertifikat tanah di kementerian ATR BPN, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
Ernest mengaku ia selalu menghadiri sidang setiap minggunya untuk mengetahui perkembangan dari jalannya persidangan. Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembuktian keterangan saksi yang diajukan pihak penggugat, Ernest mengatakan bahwa para hakim masih menunggu bukti yang dibawa dari para pihak.
"Para hakim masih menunggu bukti-bukti yang dibawa dari para pihak. Yang digugat surat keluarga kami. jadi masih pemberian bukti dan apa yang telah berjalan hasil sidang hari ini para hakim memutuskan semua dokumen yang jadi barang bukti sudah siap dan menuju kesimpulan. 2 minggu lagi (putusan) akan digelar online," ungkap Ernest Cokelat.
ADVERTISEMENT

Mantan ART Terbukti Menunggak Cicilan Bank dengan Agunan Sertifikat Milik Nirina Zubir

Dalam kesempatan itu, Ernest juga mengungkap soal saksi-saksi yang diajukan pihak Riri agar dapat meringankan, yaitu dari pihak Bank, tempat di mana Riri mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat milik keluarga Nirina.
Namun ternyata dari pihak bank enggan ikut campur. Pihak bank sendiri hanya datang saat gelar perkara dan tidak mau terlibat lebih jauh.
"Bank mengikuti aturan hukum, karena memang itu suratnya salah dan tidak terbukti secara hukum suratnya resmi. Akhirnya pihak bank juga menuntut mereka (Riri) membayar cicilan dari pinjaman itu tadi," kata Ernest.
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif menghadri sidang putusan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Agus Apriyanto
Pihak penggugat sendiri mengajukan bukti-bukti bahwa mereka tak perlu membayar pinjaman karena sudah diagunkan ke pihak lain. Riri bahkan meminta tanah milik keluarga Nirina disita oleh bank.
ADVERTISEMENT
"Mereka menuntut sudah sita saja, tuh, tanah keluarga itu, tapi pihak bank tetap minta nyicil. Bank meminta Riri harus membayar cicilan yang jumlahnya belasan miliar," bebernya.
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Dalam persidangan ini pula terungkap bahwa Riri telah menunggak cicilan selama 4 tahun dan surat tanah yang dialihkan tersebut adalah ilegal.
"Riri tetap harus membayar cicilan belasan M loh, gokil enggak tuh? Ini sudah 2024, empat tahun mereka nunggak, jadi cicilan bukan keluarga Nirina yang harus bayar tapi Riri yang harus bayar," katanya.

Pesan Menohok untuk Mantan ART Ibunda Nirina Zubir

Ernest pun memohon doa agar masalah sengketa tanah ini bisa selesai dengan baik dan keadilan berpihak pada Nirina dan keluarga. Di akhir, Ernest pun sempat memberikan pesan menohok kepada Riri untuk berhenti merebut apa yang bukan menjadi haknya.
ADVERTISEMENT
"Saya titip pesan buat Riri cs, sudahlah cukup. Kalau masih punya duit buat menggugat terus, sudahlah sadar diri ini hak keluarga Nirina, kamu sudah terbukti di pengadilan bersalah, kamu mengalihkan, kamu bilang keluarga menikmati hasilnya, lah memang uang mama Nirina,ya, kami harus nikmati. Kalian sudah terbukti salah, sudah jangan ngarang-ngarang ke mana lagi, kita tunggu saja putusan seperti apa. Kalau surat sudah kembali ke keluarga, ya sudah. Kewajibanmu hanya bayar cicilan ke BRI dan BCA," pungkasnya.