Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kata Venna Melinda soal Nafkah Rp 60 Juta dalam Permohonan Cerai Ferry Irawan
28 September 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan masih bergulir. Venna melayangkan gugatan cerai setelah perceraiannya dengan Ferry dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, hakim telah mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan pada 3 Agustus 2023. Tak hanya memutus cerai, hakim juga mengabulkan permintaan mut'ah dan id'dah dari Venna. Karena itu, Ferry pun harus memberi uang mut'ah dan id'dah masing-masing Rp 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama tiga bulan yaitu Rp 30 juta," tutur Khairul Imam kuasa hukum Ferry kala itu.
Namun, putusan itu dinyatakan gugur lantaran Ferry tak kunjung membacakan ikrar talak. Sehingga pada September 2024, Venna melayangkan gugatan cerai.
Terkait nafkah 60 juta yang sempat dikabulkan oleh majelis hakim, Venna melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, enggan menjawab secara detail.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak cari siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang wajib atau tidak. Tapi, di situ jelas kalau pihak laki-laki mengajukan permohonan cerai, ada id'dah dan mut'ah. Nah, pihak sana mampu atau tidak, saya kurang paham," ungkap Wijayono saat ditemui di PA Jaksel, belum lama ini.
"Jadi berdasarkan putusan karena itu tidak dilaksanakan 6 bulan kemudian jadi dinyatakan gugur," tambahnya.
Wijayono pun memastikan bahwa Venna tidak mencantumkan apa pun soal nafkah dalam gugatannya saat ini. Ia hanya ingin bercerai.
"Kita enggak minta apa pun. Kita hanya minta supaya putusannya cerai. Itu saja satu macam. Klien kami enggak ada maksud apa pun, karena rezeki sudah ada yang mengatur," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan cerai Venna itu terdaftar dengan nomor 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Pendaftaran tersebut diajukan kuasa hukum Venna melalui sistem e-court.