Keluarga Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Rizky Nazar

15 Desember 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rizky Nazar terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rizky Nazar terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Rizky Nazar yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Rizky Nazar kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Untuk pihak keluarga sudah mengajukan untuk rehabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rizky Nazar terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
Zulpan mengatakan penyidik sedang mengajukan asesmen terkait permohonan rehabilitasi untuk Rizky yang diajukan oleh keluarga.
"Apabila memenuhi, nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi,” tutur Zulpan.
Zulpan belum bisa memastikan apakah Rizky akan direhabilitasi atau tidak nantinya.
Menurut dia, hal itu tergantung dari hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak BNN. "Itu nanti berkoordinasi dengan BNN," ucap Zulpan.

Rizky Nazar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
Rizky Nazar ditangkap polisi pada Senin (13/12) dengan barang bukti ganja. Pria 25 tahun itu baru pertama kali menggunakan ganja.
ADVERTISEMENT
Zulpan mengatakan Rizky membeli ganja sebanyak 4 gram dari seseorang bernama Ipang. Barang bukti yang ditemukan di rumah Rizky merupakan sisa pakai.
"Iya (sisa pakai). Kan, kurang lebih satu gram barang buktinya,” ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.