Keluarga Telah Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza

17 Januari 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Fico Fahriza kini masih terus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Fico telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menekankan bahwa proses hukum atas kasus Fico Fachriza terus berjalan. Namun, rupanya pihak keluarga telah mengajukan rehabilitasi.
“Iya ada. Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan. Tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek,” tutur Zulpan dihubungi awak media, Senin (17/1).
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Ya, Zulpan memang belum tahu pasti apakah pihak keluarga sudah ajukan permohonan rehabilitasi tersebut secara resmi atau belum. Namun, kakak Fico, Ananta Rispo, telah mengajukan permohonan rehabilitasi secara lisan.
“Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh. Sudah menyampaikan juga. Tapi kan masih fokus dulu melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pengembangan kasus tersebut. Kata Zulpan pihaknya masih mengejar pemasok narkotika untuk Fico.
ADVERTISEMENT
“Sudah DPO, masuk DPO semua,” pungkasnya.
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Ini bukan kali pertama Fico Fachriza mengkonsumsi narkoba. Ia pernah membuat pengakuan bahwa dirinya menggunakan tembakau gorilla di tahun 2015.
Atas perbuatannya Fico disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.