Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Keluarga Yudha Arfandi Pernah Menawarkan Uang Damai atas Kematian Dante
28 Agustus 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ayah Angger Dimas , Agus Rianto, mengungkap bahwa keluarga Yudha Arfandi pernah menawarkan uang damai. Yudha merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap cucunya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
ADVERTISEMENT
Kata Agus, keluarga Yudha pernah meminta ibunda Tamara Tyasmara , Ristya Aryuni untuk bertemu. Lewat pertemuan itu, keluarga Yudha bermaksud menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Dia kan juga ada upaya minta damai-damai dari awal. Dia berusaha hubungi ibunda Tamara Tyasmara. Minta ketemu, minta damai," kata Agus di PN Jakarta Timur, belum lama ini.
Agus mengatakan bahwa ia sangat sakit hati dengan perlakuan keluarga Yudha. Dia mengaku geram melihat nyawa cucu sematawayangnya mau diganti dengan sejumlah uang.
"Saya (hanya punya) cucu sematawayang, gimana enggak sakit hati dihargai (pakai uang) seperti itu," ucap Agus.
Agus mengaku heran melihat perlakuan keluarga Yudha. Mengapa mereka sampai hati menyelesaikan persoalan yang bersangkutan dengan nyawa seseorang menggunakan uang damai.
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal itu, Agus juga menilai keluarga Yudha tak menghormati jalannya persidangan. Sebab di sela persidangan, keluarga Yudha justru membuat keributan.
"Ya, mohon maaf, mungkin dia enggak apa, ya, enggak punya etika lah. Dalam kata kasar tapi pendidikannya apa sih? Mohon maaf ya," tutup Agus.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.