Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kembali Ditangkap karena Narkoba, Ammar Zoni Tak Akan Mundur dari Dunia Hiburan
11 Maret 2023 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum aktor Ammar Zoni , Elza Syarief , memastikan jerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tak membuat kliennya mundur dari dunia entertainment.
ADVERTISEMENT
"Oh enggak (mundur dari dunia hiburan). Dia memang kariernya di situ, hidup dan keahlian di situ. Kuliah di IKJ memang untuk seni peran. Jadi tidak akan mundur," ujar Elza kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
"Yang pasti harus sembuh dan lepas dari semua barang-barang haram. Dia kan korban," sambungnya.
Demi kariernya di dunia entertain, kata Elza, Ammar pun berkeinginan sembuh dan lepas dari belenggu narkoba . Untuk itu, Elza berharap kliennya itu dapat memperoleh pengobatan agar sepenuhnya dapat lepas dari pengaruh obat-obatan terlarang itu.
"Saya memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik agar bisa berobat supaya bener-bener dia lepas dari barang haram. Dia juga sudah bertekad," ucap Elza.
ADVERTISEMENT
Elza Syarief Akui Belum Bertemu Irish Bella
Terkait keberadaan istri Ammar, Irish Bella , Elza pun belum merinci. Hal itu lantaran sejak Ammar diamankan pada Rabu (8/3) lalu, ia belum menemui Irish.
Ketimbang memusingkan hal itu, Elza memilih untuk fokus mendampingi Ammar. Termasuk dalam upayanya memperoleh pengobatan.
"Saya belum ketemu istrinya. Sekarang saya datang (ke Ammar). Jadi saya belum koordinasi ke istrinya. Baru ke adik dan ayahnya," kata Elza.
"Tentunya kita sama-sama mengajak, mengembalikan klien saya untuk sembuh. Kita perlu support supaya dia menjalankan janji," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ammar dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017.
Saat itu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering. Atas perbuatannya itu, ia divonis satu tahun rehabilitasi.
Di masa itu, Ammar sangat menyesali perbuatannya. Ia bahkan sesumbar dirinya akan berhenti jadi aktor jika kembali terjerat narkoba.
"Gua bersedia menandatangani deklarasi berantas narkoba dan kalau gua tersangkut lagi, gua siap dicopot keartisan gua," tutur Ammar saat itu.
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni mengutarakan pernyataan itu saat mengikuti acara deklarasi berantas narkoba yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 2018 lalu.