Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kena Kasus Narkoba sampai 4 Kali, Rio Reifan Akui Tak Sadar Sudah Ketergantungan
22 April 2021 19:59 WIB
ADVERTISEMENT
Nama Rio Reifan kembali menghiasi pemberitaan. Ya, pesinetron berusia 36 tahun tersebut baru saja ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Menariknya, ini bukan pertama kalinya Rio Reifan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dirinya sudah tiga kali ditangkap hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis hukuman penjara akibat barang terlarang itu. Dengan demikian, sudah empat kali ia—istilahnya—masuk ke lubang yang sama.
Hal ini memunculkan pertanyaan di benak sebagian orang, mengapa Rio Reifan seolah tak kapok sampai-sampai kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba meski sudah tiga kali dipenjara.
Mengenai itu pun ditanyakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Rio Reifan. Tanya jawab mereka terkait hal tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polda Metro Jaya, Kamis (22/4).
Dalam tayangan YouTube tersebut, Rio Reifan mengaku tak sadar dirinya sudah ketergantungan narkoba. Itulah yang membuat ia bisa sampai empat kali tersandung kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti, mungkin yang saya rasa gitu sampai saat ini, kenapa bisa sampai berkali-kali, sampai empat kali, itu adalah saya enggak sadar kalau saya ketergantungan gitu, loh. Itu, kan, yang parahnya gitu," ucap Rio Reifan.
Yusri Yunus kemudian menyinggung perihal anggapan masyarakat bahwa apa yang dilakukan Rio Reifan adalah sebuah dosa, bahkan ada yang menyebutnya penjahat, lantaran sudah empat kali ditangkap karena narkoba. Terkait itu, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut memberikan tanggapannya.
"Mungkin stigma masyarakat atau persepsi masyarakat di luar bolehlah apa pun juga. Tetapi, kita ini, kan, orang adiksi, kita addict gitu, loh," kata Rio Reifan.
Menurut Rio Reifan, kebanyakan dari masyarakat mungkin tak mengerti bagaimana rasanya menjadi orang yang telah ketergantungan narkoba. Ia pun meminta pengertian dan dukungan, termasuk dari pihak berwajib, agar bisa sembuh dari adiksi dan tak lagi mengulangi kesalahan yang sama, salah satunya melalui rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi, mungkin stigma masyarakat ini yang harus diluruskan gitu, loh. Tidak mudah seperti saya ini, misal pada satu pressure dan kurangnya kasih sayang dari keluarga dan orang sekitar, perhatian dari orang sekitar, itu kita bisa tegar itu sulit. Makanya, kita butuh satu dorongan atau upaya yang di mana baik dari masyarakat ataupun pihak kepolisian sendiri, yang orang-orang seperti ini, yang bisa berkali-kali, tolong diperhatikan lebihlah, dalam arti yang, 'Oh, ini orang sudah sakit banget ini,' ini harus disembuhkan dengan cara yang memang sesuai dengan pemerintah," tuturnya.
Rio Reifan Mengimbau Masyarakat agar Menjauhi Narkoba
Dalam kesempatan itu, Rio Reifan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan tak bernasib sepertinya.
ADVERTISEMENT
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik satu profesi sama saya atau tidak, jauhilah narkoba karena ujungnya pasti penyesalan. Bbagi yang sudah memang berkecimpung di dunia itu sebagai adiksi seperti saya, carilah orang terdekat yang bisa Anda percaya, bisa share, keluarkan unek-unek semuanya karena memang agak-agak sulit kalau untuk kayak kita ini untuk cari orang yang kita percaya untuk keluar dari semuanya," pungkas Rio Reifan.
Seperti telah diberitakan, Rio Reifan ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4). Polisi kala itu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 0,21 gram sabu.
Saat petugas masih melakukan penggeledahan, tiba-tiba datang driver ojek online (ojol) mengantarkan paket. Kiriman tersebut berbentuk sebuah kotak hitam yang rupanya berisi 1 gram sabu pesanan Rio Reifan.
Sementara itu, Rio Reifan pertama kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada 2015. Ia, yang kedapatan memiliki barang bukti berupa 0,48 gram dan 1,75 gram sabu dalam plastik terpisah, kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan setelah merampungkan hukuman dan dinyatakan bebas, Rio Reifan kembali ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba Agustus 2017 dengan barang bukti 0,21 gram sabu. Kembali divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, Rio Reifan kemudian bebas pada 16 Juni 2018 setelah mendapat remisi lima bulan.
Rio Reifan untuk ketiga kalinya ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019. Ia kedapatan memiliki 0,0129 gram sabu dan kemudian divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Ia baru bebas dari penjara pada pertengahan 2020 lalu.