Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kerispatih Keberatan Dilarang Badai Bawakan Lagu Ciptaannya
13 Agustus 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mantan kibordis Kerispatih , Doadibadai Hollo atau Badai , melarang Kerispatih membawakan lagu-lagu ciptaannya. Badai menyampaikan hal itu lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada 3 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
"Jadi per hari ini saya nyatakan, saya tidak mengizinkan lagi lagu-lagu saya dibawakan Kerispatih di mana pun, kapan pun, dan dalam bentuk apa pun. Tentunya, saya siap jika harus menjalankan upaya lain jika pelanggaran kembali terjadi setelah pengumuman ini saya umumkan!! 🙏🙏" tulis Badai.
“Agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penggunaan suatu karya, termasuk sebagai penghormatan atas hak hukum bagi masing-masing pihak,” tulis Kerispatih.
Kerispatih menyampaikan surat klarifikasi lewat kuasa hukum mereka, Rolland Ellyas Potu; Alizah Widyastuti; dan Martinus Tanga Lero. Dalam surat klarifikasi itu disebutkan bahwa Kerispatih telah membaca unggahan Badai di Instagram yang isinya melarang Kerispatih sebagai band dan personal member-nya membawakan lagu-lagu ciptaannya dalam pertunjukkan apa pun, baik secara tunggal maupun kolaborasi atau reunion.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, kuasa hukum Kerispatih mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada satu pasal maupun ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk melakukan pelarangan tersebut bagi pengguna karya.
Kemudian, lanjut kuasa hukum Kerispatih, apabila menilik Pasal 9 ayat (2) undang-undang itu hanya mengatur, ‘Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta’.
Namun ada pengecualian mengenai hal itu. Ini diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-undang Hak Cipta. Bunyinya adalah ‘Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.’
ADVERTISEMENT
“Sehingga dapat disimpulkan, tidak ada hak mutlak bagi si pencipta untuk dapat melakukan pelarangan kepada setiap orang yang menggunakan suatu karya cipta,” kata kuasa hukum Kerispatih.
Apalagi jika pengguna karya tunduk dan patuh untuk terus menjalankan kewajiban hukumnya dengan melakukan pembayaran royalti kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif. Karena itu, menurut kuasa hukum Kerispatih, larangan dari Badai tidak beralasan dan justru mendiskreditkan kliennya.
“Serta dapat membentuk suatu opini publik seolah-olah klien kami dalam menggunakan karya lagu-lagu tersebut tanpa hak,” tuturnya.
Kuasa hukum Kerispatih mengatakan, meski secara implisit pihak penyelenggara acara yang seharusnya menanggung pembayaran royalti, tapi kliennya juga terus melaksanakan kewajiban hukum. Yakni membayarkan secara pribadi dan langsung kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif.
ADVERTISEMENT
“Klien kami juga telah melakukan pembayaran kepada saudara Doadibadai Hollo sebagai bentuk apresiasi sebelum perjanjian yang pernah dibuat oleh klien kami dalam menggunakan karya lagu-lagu tersebut tanpa hak,” ucapnya.
Kuasa hukum Kerispatih mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajak Badai berunding untuk mencari penyelesaian terbaik bagi masing-masing pihak. Namun perundingan itu masih menemui jalan buntu dengan dasar persoalan pribadi.
“Pihak kami pun menduga adanya dugaan diskriminatif terhadap persoalan penggunaan karya aquo terhadap klien kami, yang notabene klien kami yaitu Kerispatih selaku kelompok band yang melahirkan karya lagu-lagu tersebut,” ujarnya.
Kerispatih Keberatan Dilarang Bawakan Lagu-lagu Ciptaan Badai
Kuasa hukum Kerispatih telah mengirimkan surat tanggapan secara pribadi kepada Badai pada 9 Agustus lalu. Isi surat itu ialah Kerispatih keberatan atas pelarangan yang dilakukan oleh Badai.
ADVERTISEMENT
Alasannya, kata kuasa hukum Kerispatih, kliennya juga turut andil dalam lahirnya setiap lagu yang dirilis atas nama Kerispatih. Sehingga sudah selayaknya personel Kerispatih mendapatkan hak privilege atas penggunaan lagu-lagu itu.
“Secara deklaratif turut melekat Hak Atas Kekayaan Intelektual klien kami dalam karya lagu-lagu tersebut (instrumen gitar, drum termasuk suara),” kata kuasa hukum Kerispatih.
Selain itu, kuasa hukum Kerispatih menambahkan, kliennya telah tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku ketika menyanyikan lagu-lagu ciptaan Badai. “Yaitu secara rutin dan berkala membayarkan royalti kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif dari setiap perolehan hak ekonomi yang didapatkannya,” tuturnya.
Kuasa hukum Kerispatih mengaku masih menunggu jawaban dari Badai terkait surat klarifikasi yang mereka kirimkan. Mereka pun berharap bisa dilakukan upaya mediasi. “Guna menemukan win-win solution bagi masing-masing pihak,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Badai, saat mengumumkan mengenai Kerispatih yang dilarang membawakan lagu-lagu ciptaannya, mengatakan dirinya sudah mengirimkan Perjanjian Penggunaan Lagu kepada Kerispatih sejak 2016. “Tapi tidak berhasil disepakati,” tulis Badai.
Kemudian Badai mengirimkan lagi perjanjian serupa pada 2018. Namun, tanpa mengungkapkan alasannya, lagi-lagi itu tidak berhasil disepakati.
Badai dan mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir, sempat reuni dengan Kerispatih. Namun, pada 2021, Badai memutuskan mundur dari panggung reunian karena ia tidak merasa nyaman. “Dan sekaligus menarik semua aset saya dari atas panggung berupa lagu,” tulis Badai.
Pria 45 tahun itu mengatakan dirinya dan Kerispatih akhirnya berhasil menjalin kesepakatan terkait penggunaan lagu pada 4 Juli 2022. Dalam kesepakatan yang berlaku sampai 4 Juli 2023 ini, Kerispatih harus membayar royalti dari setiap penampilan mereka di sebuah event.
ADVERTISEMENT
Namun Badai tidak memperpanjang kesepakatan tersebut karena ada tindakan Kerispatih yang dinilai tidak profesional. Badai mengatakan Kerispatih seharusnya melaporkan jadwal, daftar lagu yang dibawakan, dan melakukan pembayaran paling lambat satu hari sebelum tampil di sebuah event.
“Yang pada kenyataannya, selalu tidak tepat waktu dan tidak jelas dari mana perhitungannya,” tulis Badai.