Ko Apex Dipenjara, Dinar Candy: Aku Ingin Hubungan Kita Baik-baik Saja

3 Desember 2024 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Dinar Candy saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Dinar Candy saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinar Candy baru-baru ini mengungkapkan kelanjutan hubungannya dengan sang kekasih, Ko Apex. Hubungan mereka tengah diuji usai Ko Apex terjerat kasus hukum.
ADVERTISEMENT
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu memang tak bicara gamblang soal status hubungannya dengan Ko Apex saat ini. Namun, ia berharap hubungan mereka tetap baik-baik saja.
"Ya kalau aku pengin baik-baik aja," kata Dinar Candy di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Saat ini, Ko Apex masih menjalani hukuman penjara terkait kasus yang menjeratnya. Kendati demikian, Dinar masih setia menjenguk sang kekasih.
"Sering (jenguk), paling bawa makanan sih, nasi lemak," tuturnya.
Kata Dinar, Ko Apex juga terbilang posesif. Ko Apex meminta Dinar untuk bisa menjaga diri selama dia menjalani masa hukuman.
"Ya kalau dia mah disuruh jaga diri aja. Karena dia kan tahu aku di dunia selebriti pasti banyak yang dekati juga," tukasnya.
Artis Dinar Candy saat Ditemui di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Arfandi Susilo alias Apex ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan. Dia ditetapkan tersangka sejak 18 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Dua kali mangkir dari panggilan, polisi akhirnya menangkap Ko Apex di Jakarta dan membawanya ke Jambi. Menurut polisi, tindakan Ko Apex merugikan korban sebesar Rp 31,9 Miliar.
Ko Apex dituntut 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.
Ko Apex dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer
Dalam sidang putusan, Ko Apex divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang.